REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG -- Tim Buser Polsek Pamulang melakukan penggerebekan sejumlah kios penjual Minuman Keras di Pamulang dan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (5/12) malam. Penggerebekan tersebut dilakukan pascatewasnya puluhan orang akibat minuman keras oplosan di daerah Jakarta, Garut, dan Sumedang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Ajun Komisaris Polisi Sainan Lobis, razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa di wilayah hukum polsek pamulang.
"Gelar razia cipta kondisi miras ini dilakukan setelah mendapat perintah dari kapolda metro jaya," ungkapnya
Pada razia tersebut, tim buser yang dipecah ke dua titik berhasil mengamankan 219 botol miras dari warung klontong. Miras yang diamankan memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda mulai dari 25 persen hingga 43 persen.
Adapun jenis Miras yang diamankan diantaranya Anggur Putih, Mansion House dan Vodka. Menurut Sainan, Miras tersebut jika dilihat dari kemasan diduga abal-abal dan biasa dioplos para penikmatnya guna meningkatkan kadar kemabukan.
Pada pengerbekan tersebut tim buser mengutus salah seorang petugas untuk berpura-pura menjadi pembeli. Setelah pasti menjual, petugas langsung meminta pemilik kios untuk mengeluarkan berbagai macam Miras dan menggeledahnya.
"Kalau mau menjual minuman harus memiliki izin dan jangan menjual minuman yang abal-abal," tambah Sainan.