REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Menurut Pengamat Politik Emrus Sihombing, perbedaan pernyataan antara petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka mantan Wakil Presiden Boediono menunjukkan buruknya koordinasi kelembagaan KPK.
“Artinya koordinasi kelembagaan tidak tertata dengan baik, sangat buruk saat ini,” uja Emrus saat dihubungi Republika Online (ROL) di Jakarta, Sabtu (6/12).
Akibatnya, lanjut dia, masyarakat juga yang kemudian dirugikan. “Karena menjadi simpang siur, tidak pasti dan publik bertanya-tanya mana yang benar,” lanjut Emrus.
Tidak dipungkiri juga, kata dia, persoalan ini membuat publik menduga-duga ada apa sebetulnya dalam tubuh KPK yang selama ini, yang memiliki integritas tingginya.
Kendati demikian, menurutnya, KPK harus mengevaluasi manajemen komunikasi di dalam tubuh KPK sendiri. Selain itu, kata dia, yang berhak mengeluarkan pernyataan secara institusi juga seyogianya dari juru bicara atau pimpinan tertinggi KPK langsung. “Johan Budi itu kan kalau menyampaikan, dia bagus sekali. Atau sebaiknya langsung saja klarifikasi oleh Abraham Samad sebetulnya status Boediono sebagai apa,” katanya.
Emrus mengatakan KPK harus segera memutus persepsi, spekulasi, simpang siur di ranah publik. “Mau tidak mau harus cepat,” kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyampaikan bahwa Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus bank Century oleh KPK. Itu disampaikan Adnan di depan 65 anggota DPRD Provinsi Riau dan 50 DPRD Kota Pekanbaru serta sejumlah wartawan dalam sesi pidatonya di acara penyuluhan mengenai persfektif anti korupsi.