Sabtu 06 Dec 2014 22:10 WIB

Said Aqil: Miras Oplosan Marak Akibat Hukum tak Tegas

Ketua Umum PBNU, Kiai Said Aqil Siroj
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Umum PBNU, Kiai Said Aqil Siroj

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua PBNU Prof KH Said Aqil Siradj menilai maraknya peredaran minuman keras (miras) lantaran tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum dalam menghukum pelakunya.

"Kasus-kasus miras oplosan terjadi karena pemerintah tidak memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Padahal sudah banyak korban yang berjatuhan karena mengonsumsi minuman beralkohol tersebut," tegas Said Aqil Siradj di Mataram, Sabtu (6/11).

Menurut dia, banyak peraturan daerah dan hukum yang mengatur miras, namun tak satu pun yang dapat mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku, meskipun sudah meminta banyak korban jiwa. "Kalau hukum masih saja tetap seperti itu, maka jangan heran kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi," kata dia.

Dia mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menerapkan hukuman setimpal terhadap para pelaku.

Guna mengatasi peredaran miras, Said Aqil mendukung usul pelarangan minuman keras beralkohol oplosan, melalui aturan pemerintah agar tidak lagi jatuh korban tewas akibat menenggak minuman jenis tersebut. "Saya sangat mendukung kalau ada perubahan aturan mengenai peredaran miras ini," ujar Said.

Kamis (4/12), 25 orang meninggal dunia akibat miras oplosan di Garut, Jawa Barat, sementara di Sumedang delapan orang tewas akibat miras oplosan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement