Ahad 07 Dec 2014 16:51 WIB

2016, Urban Farming Ditargetkan Menyeluruh se-Kota Bandung

Rep: C63/ Red: Indira Rezkisari
Ridwan Kamil.
Foto: Twitter
Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Program penguatan ketahanan pangan melalui urban farming tengah digalakkan di Kota Bandung. Ditargetkan pada 2016, urban farming dapat diterapkan menyeluruh di Kota Bandung.

"Kita targetkan Bandung dalam tiga tahun ini jadi urban farming terbaik di Indonesia, makanya kita bagi menjadi tiga tahap dulu," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, usai memaparkan konsep urban farming di Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jabar, Bandung, Ahad (7/12).

Emil, sapaan akrab sang wali kota, mengatakan urban farming digalakkan untuk menguatkan ketersediaan pangan Kota Bandung. Pasalnya, selama ini pangan Kota Bandung sangat bergantung dengan daerah lain.

Sehingga, kata Emil urban farming ini diharapkan memberikan paradigma baru kepada warga Kota Bandung untuk secara mandiri memenuhi kebutuhan pangannya. "Agar di Bandung ini tidak bergantung dengan kabupaten lain, jangan sampai penduduk bertambah kita krisis terus, makanya kita bercita-cita orang kota untuk memproduksi sendiri," kata Emil.

Ia mengatakan untuk diterapkan secara keseluruhan urban farming ini, Pemkot telah membaginya menjadi tiga tahapan. "Tahun pertama itu tahun pelatihan dan tahunnya eksperimen, tahun kedua baru tahun penyempurnaan, 2016 tahun yg paling baik buat implementasi," kata suami Atalia Kamil itu.

Sementara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan sekitar 151 Rukun Warga (RW) di Kota Bandung yang sudah dikenalkan konsep urban farming pada tahun ini. Setiap RW tersebut mewakili masing-masing kelurahan yang ada di kota Bandung.

"Ini gerakannya masif di seluruh kelurahan di Kota Bandung. 151 RW itu masing masing mewakili kelurahan," ujar Elly.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement