REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tidak melupakan sektor pertambangan yang juga dinilai banyak mafia. Koordinator Lembaga Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati mengungkapkan bahwa dari 12 provinsi yang ada di Indonesia ditemukan sejumlah izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencapai 70 persen dari total 10.918 izin minerba diseluruh Indonesia (data Ditjen Minerba 2014) mengalami permasalahan perizinan.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat ini dinilai harus segera meninjau proses tata kelola sektor mineral dan batubara (Minerba) tersebut. Hal tersebut, lantaran banyak ditemui kerugian akibat mafia tambang.
"Mayoritas Pemegang IUP di 12 provinsi belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pasca tambang. Perlu ketegasan pemerintah agar pemegang IUP memenuhi kewajibannya," ujarnya di Kantor Indonesia Coruption Watch (ICW) di Jakarta, Ahad (7/12).
Pasalnya, pemerintah harus bertindak tegas terhadap pemilik IUP yang tidak mendaftarkan perusahaannya.Sebagai wajib pajak dan perusahaan yang tidak membayar pajak. Berdasarkan data, hanya sekitar 50 persen dari total IUP yang terbit diketahui memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
"Pemerintah wajib menindak perusahaan pemegang IUP yang masih belum membayarkan hutangnya dari sektor landrent dan royalti. Berdasarkan rekap data Ditjen Minerba yang diolah oleh Koalisi Anti-Mafia Tambang di 12 Provinsi,ditemukan potensi penerimaan Negara dari kurang bayar 4631 IUP sebesar 3,768 triliun," lanjutnya.