Senin 08 Dec 2014 08:19 WIB
Atribut Natal

Mamah Dedeh: Toleransi tak Perlu Sampai Pakai Atribut dan Ikut Rayakan Natal

Rep: cr05/ Red: Esthi Maharani
 Pekerja sebuah restoran cepat saji di Banten, Ahad (7/12), mengenakan atribut Natal berupa tanduk rusa sebagai bagian seragamnya.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pekerja sebuah restoran cepat saji di Banten, Ahad (7/12), mengenakan atribut Natal berupa tanduk rusa sebagai bagian seragamnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin menyebutkan muslim diperbolehkan memakai atribut natal selama tidak mengubah apa-apa, termasuk iman dan keyakinan sebagai seorang muslim.

Dikarenakan menurut Machasin, kondisi Indonesia termasuk perusahaan seperti pusat perbelanjaan atau televisi yang sudah bertradisi memerintahkan karyawannya memakai atribut natal.

"Kalau hanya untuk turut meramaikan boleh, tapi untuk merayakannya yang tidak boleh," kata Machasin kepada ROL, Senin (8/12).

Sementera itu, Ustazah Mamah Dedeh dengan tegas mengatakan haram atau dosa hukumnya bagi muslim memakai atribut natal. Izin dari Kemenag dianggapnya akan membuat publik bingung.

"Saya dengan tegas tidak setuju. Pernyataan tersebut bisa membuat masyarakat bingung. Jangan membuat bingung karena hukumnya jelas haram," ujar Mamah Dedeh kepada ROL, Senin (8/12).

Mamah Dedeh mengatakan peraturan yang sudah jelas ada dalam Al-Quran tidak bisa diganggu gugat, dilanggar karena sebagai pegangan utuh bagi seorang muslim.

"Kalau memang agamanya Islam, ikuti aturan Islam, dan firman Allah Lakum Dinukum Waliyadin, bagimu agamamu dan bagiku agamaku, tidak boleh saling mencampuri walau hanya sekadar memakai atribut," kata Mamah Dedeh.

Terlepas dari kondisi Indonesia yang sudah bertradisi dengan atribut natal, kamat Mamah juga hukumnya tetap haram bagi muslim.

"Yang namanya haram tetap dosa, toleransi saling menghargai tidak perlu sampai memakai atribut atau ikut merayakan natal," kata dia.  

Sebelumnya Mamah Dedeh juga memberikan landasan dalil pelarangan serta dua pendapat ulama, ada yang membolehkan sekadar mengucapkan selamat, tetapi dari kedua pendapat itu sama sekali tidak memperbolehkan pemakaian atribut agama lain.

"Dalam Surah Al-Fath ayat 29 dan Surah Maryam tegas-tegas dilarang," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement