REPUBLIKA.CO.ID, POSO -- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah meminta bantuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai saksi ahli untuk membongkar dugaan korupsi tukar guling lahan di Kabupaten Poso.
Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Senin, mengatakan penyidik sudah melayangkan surat permohonan ke Kementerian Dalam Negeri namun hingga kini belum ada jawaban. Dia berharap segera ada utusan pihak Kementerian Dalam Negeri yang datang memberikan pendapatnya terkait kasus tukar guling ini.
Dia mengakui penyidik Polda Sulawesi Tengah kesulitan menerjemahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tukar guling lahan tersebut diduga melanggar peraturan tersebut. "Lebih baik kita panggil ahlinya agar tidak ada kesalahan," ujar Utoro.
Tukar guling lahan yang terjadi pada 2010 itu berupa peralihan dermaga lama pelabuhan Poso yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 meter persegi milik Yafet Satigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso. Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso dan Yafet Santigi tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar regulasi. Polisi juga belum menghitung kerugian akibat kasus dugaan korupsi tersebut.
Penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Yafet Santigi sebagai pemilik lahan, dan Amjat Lawasa yang kala itu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Poso. Yafet Santigi sudah menjelani pemeriksaan beberapa kali, sedangkan Amjat Lawasa yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah belum menjalani pemeriksaan.