REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hak-hak sejumlah pelajar Muslim di lembaga pendidikan non-Muslim masih terabaikan. Khususnya dalam mata pelajaran pendidikan agama.
Saat ini, masih banyak sekolah pada yayasan pendidikan non-Islam yang mengampu pendidikan pelajar beragama Islam. Namun, masih sedikit dari sekolah tersebut yang telah menyediakan guru pendidikan agama Islam bagi para siswanya.
“Berdasarkan penelitian kami, baru sedikit sekolah yang menyediakan guru atau pengajar agama Islam,” ungkap peneliti badan Litbang Kemenag Semarang, Drs Wahab MPd, di Semarang, Senin (8/12).
Ia menyampaikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 12, ayat (1) huruf a, mengamanatkan, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang se-agama.
Jadi bukan hanya di sekolah negeri, di sekolah swasta hak setiap siswa untuk mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya harus dipenuhi. Karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan mengangkat tenaga pengajar agama untuk semua siswa sesuai dengan agamanya baik sekolah negeri maupun swasta.