REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan penyelenggaraan rapat dinas di hotel termasuk kegiatan yang merugikan keuangan negara jika memang ada peraturan yang melarangnya.
"Kalau peraturannya melarang rapat di hotel, maka jika masih ada pemerintah daerah yang rapat di hotel, akan kami masukkan sebagai kerugian negara," kata Harry usai acara "Sosialisasi BPK: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kesejahteraan Rakyat" di Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (8/12).
Meski demikian, pihaknya masih memerlukan aturan resmi untuk dapat mengaudit serta memutuskan bahwa penyelenggaraan rapat di hotel oleh pemerintah daerah sebagai kerugian negara. "Kalau peraturannya nanti tegas, iya (dapat mengaudit). Kalau cuma pembicaraan menteri di koran atau televisi, maka tidak bisa kami jadikan landasan," kata Harry.
Harry juga mengaku hingga saat ini belum mengetahui tembusan dari pemerintah mengenai aturan larangan rapat di hotel tersebut sehingga belum dapat menindaklanjuti aturan itu. "Saya belum tahu, nanti akan kami periksa," kata dia.
Menurut Harry, kebijakan itu perlu memiliki landasan Surat Keputusan (SK) yang jelas yang disesuaikan dengan Perundang-Undangan atau APBN Perubahan 2014 sebab upaya penghematan belanja dinas juga berkaitan dengan APBN. "Kami lihat apakah nanti peraturan menterinya cukup kuat untuk mengelaborasi peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sebelumnya, aturan larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 10 Tahun 2014. Surat edaran itu berisi larangan bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di luar instansi pemerintahan berlaku 1 Desember 2014 sehingga seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan di instansi pemerintah.