Senin 08 Dec 2014 20:10 WIB

Masih Rapat di Hotel? BPK Akan Anggap Kegiatan Merugikan Negara

Red: Indira Rezkisari
Harry Azhar Aziz
Harry Azhar Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan penyelenggaraan rapat dinas di hotel termasuk kegiatan yang merugikan keuangan negara jika memang ada peraturan yang melarangnya.

"Kalau peraturannya melarang rapat di hotel, maka jika masih ada pemerintah daerah yang rapat di hotel, akan kami masukkan sebagai kerugian negara," kata Harry usai acara "Sosialisasi BPK: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kesejahteraan Rakyat" di Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (8/12).

Meski demikian, pihaknya masih memerlukan aturan resmi untuk dapat mengaudit serta memutuskan bahwa penyelenggaraan rapat di hotel oleh pemerintah daerah sebagai kerugian negara. "Kalau peraturannya nanti tegas, iya (dapat mengaudit). Kalau cuma pembicaraan menteri di koran atau televisi, maka tidak bisa kami jadikan landasan," kata Harry.

Harry juga mengaku hingga saat ini belum mengetahui tembusan dari pemerintah mengenai aturan larangan rapat di hotel tersebut sehingga belum dapat menindaklanjuti aturan itu. "Saya belum tahu, nanti akan kami periksa," kata dia.