Selasa 09 Dec 2014 02:32 WIB
Perppu Pilkada Langsung

Komisi II: KPU Jangan Khawatir Kehilangan Peran Jika Pilkada Lewat DPRD

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzzaman mengatakan KPU tidak perlu khawatir kehilangan peran apabila pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD. "Uji publik (calon kepala daerah) misalnya bisa dilakukan KPU," kata Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12).

Rambe mengatakan pilkada langsung oleh rakyat tidak sepenuhnya baik. Sebab kenyataan di lapangan menunjukan sering terjadi kongkalikong antara petugas panwaslu dengan KPU daerah. "Seperti yang kita rasakan sekarang panwas yang di kecamatan bisa atur mengatur KPU," ujarnya.

Rambe memastikan tidak akan ada kekosongan hukum jika Perppu Pilkada ditolak DPR. Sebab menurutnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perindang-undangan sudah mengatur konsekuensi hukum apabila Perppu ditolak DPR. "Yang pasti tidak akan ada kekosongan hukum. Itu intinya," ujar Rambe.

Komisi II DPR juga akan mengkaji Perppu Pilkada yang dikeluarkan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kajian ini penting untuk mengatisipasi konsekuensi hukum yang terjadi apabila Perppu ditolak atau diterima DPR. Menurut Rambe bisa saja DPR dan pemerintah mencari titik tengah mengenai pasal-pasal yang bisa digunakan sebagai payung hukum pilkada dan yang tidak. 

"Oleh karena itu harus dicarikan jalan tengah," kata politikus Golkar ini. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement