REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzzaman mengatakan KPU tidak perlu khawatir kehilangan peran apabila pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD. "Uji publik (calon kepala daerah) misalnya bisa dilakukan KPU," kata Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12).
Rambe mengatakan pilkada langsung oleh rakyat tidak sepenuhnya baik. Sebab kenyataan di lapangan menunjukan sering terjadi kongkalikong antara petugas panwaslu dengan KPU daerah. "Seperti yang kita rasakan sekarang panwas yang di kecamatan bisa atur mengatur KPU," ujarnya.
Rambe memastikan tidak akan ada kekosongan hukum jika Perppu Pilkada ditolak DPR. Sebab menurutnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perindang-undangan sudah mengatur konsekuensi hukum apabila Perppu ditolak DPR. "Yang pasti tidak akan ada kekosongan hukum. Itu intinya," ujar Rambe.
Komisi II DPR juga akan mengkaji Perppu Pilkada yang dikeluarkan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kajian ini penting untuk mengatisipasi konsekuensi hukum yang terjadi apabila Perppu ditolak atau diterima DPR. Menurut Rambe bisa saja DPR dan pemerintah mencari titik tengah mengenai pasal-pasal yang bisa digunakan sebagai payung hukum pilkada dan yang tidak.
"Oleh karena itu harus dicarikan jalan tengah," kata politikus Golkar ini.