Selasa 09 Dec 2014 03:23 WIB

LBH-PUSHAM Somasi Jokowi Terkait Pollycarpus

Pollycarpus
Foto: foto : Septianjar Muharam
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Bantuan Hukum Pusat Studi HAM (PusHAM), dan C'MArs Surabaya mengirimkan somasi kepada Presiden Joko Widodo dan MenkumHAM Yasonna H Laoly terkait pembebasan bersyarat untuk terpidana pembunuh aktivis HAM Munir yakni Pollycarpus.

"Alasan pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus adalah dia memenuhi syarat untuk menerima itu, tapi syarat normatif itu sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Bidang Internal LBH Surabaya, Istighfar Ade, di sela-sela peringatan HUT ke-49 almarhum Munir di Kantor LBH Surabaya, Senin (8/12).

Didampingi Kepala Divisi Ekosob LBH Surabaya Abd Wachid, Johan Avie dari PusHAM Surabaya, dan seorang aktivis C'MArs Surabaya, ia menjelaskan sanksi hukum itu hendaknya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, khusus keluarga Munir, yang sangat kehilangan.

"Karena itu, kami mengirimkan somasi kepada MenkumHAM dengan tembusan Presiden Jokowi. Intinya, kami minta untuk membatalkan pembebasan bersyarat pembunuh Munir Pollycarpus, lalu mengusut kembali kasus Munir hingga aktor intelektual pembunuhan Munir terungkap," katanya.

Di sela-sela peringatan HUT ke-49 almarhum Munir yang juga digelar untuk memperingati Hari HAM Internasional 2014 itu, ia menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus adalah Kado Pahit Ulang Tahun Cak Munir, karena itu pihaknya menagih Janji Komitmen HAM Pemerintahan Jokowi-JK.

"Pembebasan itu juga bisa menjadi ancaman bagi aktivis HAM, karena RUU Perlindungan Aktivis HAM hingga kini belum diundangkan," katanya pada acara yang ditandai dengan tabur bunga di depan foto Munir dan tuntutan penuntasan untuk dalang di balik pembunuhan aktivis HAM," katanya.

Selain Pollycarpus, fakta dalam persidangan menyebut Muchdi PR juga terlibat dalam pembebasan bersyarat, bahkan sangat mungkin melibatkan Hendropriyono dan As'ad Ali bila dikembangkan.

"Yang tak kalah pentingya adalah penuntasan kasus pelanggaran HAM lainnya, seperti Tragedi Trisakti dan Semanggi, kasus Marsinah, Peristiwa Aceh, dan penghilangan aktivis yang selama ini diperjuangkan Munir," katanya.

Bagi LBH Surabaya, amarhum Munir bukanlah orang baru, karena Munir pernah menjadi pimpinan LBH Surabaya pada tahun 1992-1995, lalu ke Jakarta menjadi pengurus YLBHI merangkap Kepala LBH Semarang.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement