Selasa 09 Dec 2014 03:23 WIB

LBH-PUSHAM Somasi Jokowi Terkait Pollycarpus

Red: Esthi Maharani
Pollycarpus
Foto: foto : Septianjar Muharam
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Bantuan Hukum Pusat Studi HAM (PusHAM), dan C'MArs Surabaya mengirimkan somasi kepada Presiden Joko Widodo dan MenkumHAM Yasonna H Laoly terkait pembebasan bersyarat untuk terpidana pembunuh aktivis HAM Munir yakni Pollycarpus.

"Alasan pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus adalah dia memenuhi syarat untuk menerima itu, tapi syarat normatif itu sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Bidang Internal LBH Surabaya, Istighfar Ade, di sela-sela peringatan HUT ke-49 almarhum Munir di Kantor LBH Surabaya, Senin (8/12).

Didampingi Kepala Divisi Ekosob LBH Surabaya Abd Wachid, Johan Avie dari PusHAM Surabaya, dan seorang aktivis C'MArs Surabaya, ia menjelaskan sanksi hukum itu hendaknya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, khusus keluarga Munir, yang sangat kehilangan.

"Karena itu, kami mengirimkan somasi kepada MenkumHAM dengan tembusan Presiden Jokowi. Intinya, kami minta untuk membatalkan pembebasan bersyarat pembunuh Munir Pollycarpus, lalu mengusut kembali kasus Munir hingga aktor intelektual pembunuhan Munir terungkap," katanya.