Selasa 09 Dec 2014 06:54 WIB
Golkar pecah

Pemerintah Diminta tak Campuri Politik Golkar

Rep: CR 05 / Red: Hazliansyah
Munas Golkar Tandingan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Munas Golkar Tandingan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kubu Partai Golkar Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) telah menyerahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) masing-masing ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Terkait itu, Pengamat Tata Hukum Negara UGM Oce Madril menilai pemerintah seyogianya tidak terlalu turut campur. 

Menurutnya kewenangan pemerintah hanya mengesahkan pengurus resmi. "Ada celah intervensi pada Kemenkumham tetapi pemerintah harus ingat, dia sifatnya hanya menunggu hasil putusan," ujar Oce kepada Republika Online (ROL), Selasa (9/12).

Bila pemerintah turut campur, kata Oce, maka pemerintah sudah melanggar Undang-Undang Dasar. 

"Kalau ada sengketa Parpol seperti ini, maka UU mengatur persoalan tersebut harus diselesaikan internal. Sementara pemerintah sifatnya menunggu atau berada di hulu," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK), tambah dia, yang memliki prosedur dan akan menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Pemerintah cukup tunggu hasil putusan bahwa mana di antara kubu yang paling kuat legitimasinya, baru bisa disahkan pemerintah," katanya. 

Sementara untuk masalah internal partai, tambah dia, tidak dibenarkan bila pemerintah terlalu mencampuri. 

"Jangan sampai terulang seperti kasus partai PPP," kata dia. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement