Senin 13 May 2019 13:07 WIB

Penggunaan Uang Elektronik dalam Pandangan Fikih

Uang elektronik sudah menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli.

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
Foto: Republika TV
Ustaz Oni Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan uang elektronik sudah menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Termasuk dibulan ramadhan, uang elektronik dirasa sangat membantu dalam bertransaksi.

Akan tetapi tahukah anda mengenai pandangan fikih akan penggunaan uang elektronik? Dalam program 'Fikih Milenial' kali ini Ustaz Oni Sahroni akan membahas bagaimana pandangan fikih penggunaan uang elektronik.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Republika TV     Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement