Kamis 16 May 2019 15:52 WIB

Membeli Makanan Via Jasa Transportasi Daring

Pandangan fikih terhadap praktik transaksi transportasi daring.

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
Foto: Republika TV
Ustaz Oni Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli makanan dengan menggunakan jasa transportasi daring dirasa sangat membantu sekarang ini. Di bulan Ramadhan, jasa tersebut sangat membantu dalam membeli makanan berbuka ataupun makanan sahur.

Lalu, bagaiamanakah pandangan fikih terhadap praktik transaksi seperti itu? Berikut penjelasan lengkapnya bersama Ustaz Oni Sahroni.

 

 

Videografer | Republika TV     Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement