REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada istilah saat berbelanja yaitu cash back. Dimana pembeli akan mendapatkan potongan harga dari barang yang dibeli.
Sebenarnya, praktik ini sah bila dilihat dari sisi fikih. Akan tetapi ada hal yang harus diperhatikan agar praktik cash back tetap sesuai dengan kaidah fikih.
Berikut video selengkapnya.
Videografer | Republika TV Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement