Selasa 09 Dec 2014 12:28 WIB

KPK Gelar Perkara Kasus Century

Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar perkara (ekspose) kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Terkait juga dengan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pascaputusan banding terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Selasa. "Nanti akan kita ekspose (gelar perkara) lagi lah. Tentu akan kita pelajari isi putusan itu, pertimbangan-pertimbangannya sejauh mana artinya terbukti sesuai yang kita dakwakan," ia menambahkan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan untuk memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun dari tadinya hanya 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. "Nanti ada batas waktunya untuk mempelajari putusan itu untuk melihat dan penentuan sikap pada pihak-pihak baik jaksa maupun pihak terdakwa. Apakah menerima atau tidak, kan begitu. Kalau memang masing-masing menerima putusan tentu putusan ini akan incraht," tambah Zulkarnain.

Namun Zulkarnain belum dapat memastikan pengembangan kasus tersebut. "Nanti dirumuskan di dalam dakwaaan, kita lihat nanti di dalam pertimbangan pengadilan apa namanya nilai yang kita anggap secara bersama-sama sejauh mana di dalam pertimbangan ini yang sebetulnya perlu kita evaluasi perlu kita ekspose lagi. Kalau ada perkembangan lain, bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya," jelas Zulkarnain.

Menurut Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta, terdapat sejumlah alasan memperberat hukuman Budi Mulya. "Alasan memperberat antara lain di samping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," kata Muhammad Hatta pada Senin (8/12).

Dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakanlain yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement