REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Sejumlah pelaku pariwisata mengeluhkan aturan pemerintah yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) rapat di hotel. Pasalnya, pasar di segmen Meeting, Incentives, Conventions and Exhibitions atau MICE di dalam negeri bisa turun drastis.
"Kementerian dan PNS selama ini berkontribusi hingga 25 persen terhadap total pendapatan di segmen MICE," kata Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali, Tjokorda Artha Ardhana Sukawati di Denpasar, Selasa (9/12).
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyayangkan keputusan tiba-tiba pemerintah. Semestinya, kebijakan ini diberitahukan minimal 3-5 tahun sebelumnya. Tujuannya, supaya asosiasi dan pelaku pariwisata bisa melakukan sejumlah langkah promosi untuk mengalihkan segmen pasar kementerian dan PNS ini.
Cok Ace mencontohkan, industri perhotelan di Bali yang tumbuh pesat memperketat kompetisi di antara pengusaha. Bali diperkirakan memiliki tiga ribu hotel dengan 73-80 ribu kamar. Artinya, untuk meraih pendapatan normal, sebuah hotel harus memiliki tingkat okupansi hingga 55 persen. Padahal, level sebelumnya hanya 35 persen.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Ngurah Wijaya mengatakan pasar MICE berperan besar dalam upaya mencapai target pemerintah yang ingin mendatangkan 20 juta wisatawan mancanegara di dalam negeri. Untuk mengalihkan pasar di dalam negeri, salah satu caranya adalah membentuk potensi-potensi pasar baru di segmen MICE, seperti pengembangan wisatawan yang menggunakan kapal pesiar atau cruise.
"Sampai sekarang pengembangan cruise ini tidak bisa berjalan. Kami berharap penyederhanaan birokrasi dari pemerintah pusat. Cruise akan meningkaykan kuantitas jumlah kunjungan," kata Wirajaya.
Terobosan ini, kata Wirajaya, sebagai bentuk antisipasi kebijakan pemerintah yang melarang PNS rapat di hotel. Segmen MICE selama ini menjadi inidikator pendapatan pelaku pariwisata karena pasarnya selalu ada sepanjang tahun.