Selasa 09 Dec 2014 16:50 WIB
Atribut Natal

Kemenag: Tak Ada Aturan Bolehkan Pemakaian Atribut Natal Bagi Muslim

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Bayu Hermawan
 Pekerja sebuah restoran cepat saji di Banten, Ahad (7/12), mengenakan atribut Natal berupa tanduk rusa sebagai bagian seragamnya.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pekerja sebuah restoran cepat saji di Banten, Ahad (7/12), mengenakan atribut Natal berupa tanduk rusa sebagai bagian seragamnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam tidak mendukung pemakaian atribut Natal bagi karyawan muslim. Sikap ini berbeda dengan apa yang disampaikan Dirjen Bimas Islam yang menilai tak masalah karyawan muslim mengenakan atribut Natal.

"Tidak terlalu penting untuk memakai atribut Natal," kata Nur Syam pada Republika, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan, para karyawan harusnya hanya diwajibkan memakai seragam kantornya. Walaupun perlu memakai atribut, tapi tidak yang mengandung unsur identitas agama lain. Bukan ditambah dengan atribut Natal menjelang perayaan hari raya agama Kristen.

"Kita lihat atributnya apa dulu, tujuannya apa dulu. Harusnya hanya memakai seragam yang ada," ujarnya.

Meskipun, solidaritas dalam beragama itu penting dan perlu dilakukan. Namun tidak harus dengan memakai atribut agama lain seperti, topi, jenggot sinterklas dan lainnya. Kemenag pun, jelas Nur tidak memiliki peraturan pembolehan pemakaian atribut Natal bagi karyawan maupun karyawati muslim tersebut.

Hanya peraturan untuk saling solidaritas antar umat beragama. Dengan saling menghormati perayaan hari raya bagi masing-masing umat beragama. Baik itu Islam, Kristiani, Hindu dan Budha.

"Setahu saya tidak ada peraturan itu dalam Kemenag. Paling solidaritas saat perayaannya tapi tidak ada peraturan untuk memakai atributnya," jelasnya.

Sehingga dirinya maupun Kemenag tidak tahu menahu dan turut andil terkait pernyataan Ditjen Bimas Islam yang membolehkan pemakaian atribut natal bagi muslim. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement