REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, mengatakan kehadiran sepuluh tahun KPK dinilai belum optimal dalam meningkatkan peran Kejaksaan dan Kepolisian dalam gerakan pemberantasan korupsi. "KPK perlu mendorong peran kejaksaan dan kepolisian untuk menekan meluasnya aksi korupsi di tanah air," kata wakil ketua fraksi partai Demokrat ini kepada Republika, Selasa (9/12).
Ia mengatakan, paradigma KPK dalam penanganan korupsi harus bergeser dari peradigma mengutamakan penindakan ke paradigma baru yakni memprioritaskan pencegahan. Hal itu guna menyelamatkan uang negara. Menurutnya, tolak ukur keberhasilan KPK bukan dilihat dari kuantitas para pejabat negara yang masuk bui. Akan tetapi, dilihat dari sejauh mana suatu instansi berhasil membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, dan kedap korupsi.
Selanjutnya, ia berpendapat KPK perlu meningkatkan supervisi terhadap sistem pencegahan korupsi di setiap instansi pemerintah. Hal itu mulai dari pusat sampai daerah, untuk mencegah bocornya keuangan negara. Dalam hal ini, KPK perlu mengambil langkah proaktif untuk membangun kerja sama dengan semua instansi pemerintah dari pusat sampai daerah.
Menurutnya, perubahan paradigma dari penindakan ke pencegahan tidak berarti penindakan dihapus atau dikurangi. Akan tetapi, penindakan harus berjalan bersamaan dengan pencegahan. Hal itu agar penindakan yang dilakukan, benar-benar membawa efek pencegahan dan efek jera.