REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji melakukan gelar perkara terkait kasus Bank Century untuk menjerat kemungkinan adanya tersangka baru. Hal itu akan dilakukan setelah putusan terhadap terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kalau ada perkembangan dan bukti-bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Dia mengatakan, jika jaksa dan terdakwa Budi Mulya sama-sama menerima hasil putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maka KPK akan segera melakukan gelar perkara.
Namun, ia mengaku sampai hari ini, putusan tanggal 3 Desember 2014 yang memperberat hukuman terhadap mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) menjadi 12 tahun itu belum diterima KPK.
Menurutnya, putusan itu nantinya akan dipelajari sebelum melakukan gelar perkara untuk mengembangkan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun tersebut. "Tentu akan kita pelajari isi putusan itu pertimbangan-pertimbangannya sejauh mana, artinya terbukti sesuai yang kita dakwakan. Nanti akan kita ekspose lagi lah," ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Budi Mulya. Terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu diperberat menjadi 12 tahun penjara dalam upaya banding yang diajukannya.
Kepala Humas PT DKI Muhammad Hatta mengatakan, majelis hakim yang diketuai Widodo mengetuk vonis dua tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Budi selama 10 tahun penjara. Keputusan tersebut dikeluarkan 3 Desember 2014.