REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KIP menyataka bahwa PSSI adalah badan publik. Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi nomor 14 tahun 2008. Dalam UU tersebut tercatat setiap lembaga pemerintah atau non pemerintah yang anggarannya datang dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat ataupun internasional merupakan badan publik.
“Dan PSSI itu termasuk dalam kategori badan publik. Maka PSSI memiliki beberapa kewajiban. Salah satunya ada di pasal sembilan, yaitu menyediakan dan mengumumkan informasi secara berskala. Itu sudah sangat jelas tertulis di undang-undang,” jelas Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S Widyaningsih, saat dihubungi ROL, Selasa (9/12).
PSSI berkewajiban untuk mengumumkan keuangan, profil organisasi, secara perinci melalui papan pengumuman atau situs resminya. PSSI juga wajib menyediakan informasi, jika ada yang memintanya, kecuali informasi yang memang harus ditutupi.
“Tapi saya kira untuk keuangan tidak sampai mengancam keamanan negara,” tegas Henny.
Henny menambahkan transparansi keuangan juga tidak hanya berlaku untuk PSSI saja. Namun dia mengimbau agar seluruh lembaga badan publik harus mentaati UU Keterbukaan Informasi, tanpa terkecuali.