REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Surat edaran resmi mengenai larangan pegawai negeri sipil atau instansi pemerintahan menyelenggarakan rapat di Hotel sudah dikeluarkan, yang salah satu poinnya memperbolehkan rapat di luar jika kondisi ruangan di instansi pemerintah tersebut tidak memadai.
Namun, surat resmi tersebut nampaknya belum diterima oleh Persatuan Hotel dan Resort Indonesia (PHRI) Jawa Barat. Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar dalam keterangannya mengaku tenang dengan salah satu poin yang dijabarkan di peraturan tersebut. Pasalnya, hal itu melegakan para pengusaha hotel yang ada di Jawa Barat khususnya di Bandung.
"Kalau memang begitu ya kami menyambut baik, tetapi perlu adanya sosialisasi lagi soal rincian poin," kata Herman di Bandung, Selasa (9/12).
Ia menyebut salah satu poin dalam surat tersebut yakni dibolehkannya PNS menggelar rapat di hotel, bila kapasitas ruangan dalam suatu instansi tidak bisa menampung seluruh anggota rapat.
"Dari dulu pun memang seperti itu. Namun sampai saat ini surat tersebut belum diterima PHRI Jabar. Kalau menurut saya, berikan sosialisasi," ujar dia.
Sosialisasi ini perlu diberikan, sebab sebelumnya ada anggapan larangan rapat di Hotel ini tanpa terkecuali. Karena itu juga, instansi pemerintahan di Jabar per 1 Desember sampai Januari 2015 telah membatalkan acara untuk meeting di hotel.
Akibatnya, Herman mengungkapkan terjadi penurunan okupansi hotel serempak di Jawa Barat berkisar 30 persen. Ia pun mengatakan kondisi tersebut hampir mengancam PHK para pegawai hotel dan adanya krisis kredit macet.
Namun, perincian poin tersebut masih memungkinkan instansi pemerintah yang hendak menyelenggakan acara besar menggunakan jasa tempat di hotel.