REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Surat edaran resmi mengenai larangan pegawai negeri sipil atau instansi pemerintahan menyelenggarakan rapat di Hotel sudah dikeluarkan, yang salah satu poinnya memperbolehkan rapat di luar jika kondisi ruangan di instansi pemerintah tersebut tidak memadai.
Namun, surat resmi tersebut nampaknya belum diterima oleh Persatuan Hotel dan Resort Indonesia (PHRI) Jawa Barat. Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar dalam keterangannya mengaku tenang dengan salah satu poin yang dijabarkan di peraturan tersebut. Pasalnya, hal itu melegakan para pengusaha hotel yang ada di Jawa Barat khususnya di Bandung.
"Kalau memang begitu ya kami menyambut baik, tetapi perlu adanya sosialisasi lagi soal rincian poin," kata Herman di Bandung, Selasa (9/12).
Ia menyebut salah satu poin dalam surat tersebut yakni dibolehkannya PNS menggelar rapat di hotel, bila kapasitas ruangan dalam suatu instansi tidak bisa menampung seluruh anggota rapat.