Rabu 10 Dec 2014 09:17 WIB

75 Persen Perceraian di Malang Diajukan Istri

Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Sebanyak 75 persen dari 2.617 kasus perceraian selama 2014 di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur, diajukan oleh pihak istri atau gugat cerai.

Panitera Muda PA Kota Malang Kasdullah, Rabu mengatakan dari 2.617 perkara yang diajukan ke PA Kota Malang tersebut, hanya 665 perkara (25 persen) yang diajukan pihak suami atau cerai talak, sedangkan sebanyak 1.552 perkara (75 persen) diajukan pihak istri.

"Dari 2.617 perkara itu, yang sudah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 1.851 perkara dan rata-rata yang mengajukan perceraian ini adalah pasangan yang usianya antara 35 tahun hingga 40 tahun. Usia ini masih tergolong pasangan muda," katanya.

Sedangkan yang berhasil disatuan kembali (rujuk) melalui mediasi, katanya, mencapai 8,52 persen atau sebanyak 233 pasangan. "Berbagai upaya dan mediasi intensif yang dilakukan PA diharapkan mampu meminimalkan jumlah pasangan yang bercerai," ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, angka perceraian tahun ini masih lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 1.591 perkara, sehingga dalam kurun waktu satu tahun bertambah lebih dari seribu perkara.

Menurut dia, sebagian besar kasus perceraian disebabkan oleh dua faktor, yakni tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga dan faktor ini merupakan faktor terbesar untuk pasangan di Kota Malang dan Batu. Disusul faktor kedua, yakni permasalahan nafkah (ekonomi) yang banyak digugat pihak perempuan (istri).

"Sebenarnya, selain kedua faktor itu, masih ada faktor lain yang juga menjadi penyebab munculnya perceraian, yakni lingkungan dan perselingkuhan, baik di pihak istri maupun suam. Faktor ini memang tidak terlalu mendominasi," ucapnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement