REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan menteri negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi. Sukardi dimintai keterangan terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri yang menjabat era presiden Megawati Soekarnoputri memenuhi panggilan KPK. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Memakai kemeja berwarna hitam lengan panjang dan celana bahan, Sukardi langsung mendatangi meja resepsionis. Kedatangannya sempat membuat kaget awak media, sebab tidak ada dalam jadwal pemeriksaan.
Tetapi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha membenarkan Laksamana Sukardi dipanggil sebagai saksi dalam kasus BLBI. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait penyelidikan penerbitan SKL dalam penyelesaian BLBI," katanya di gedung KPK, Rabu (10/12).
Seperti diketahui, dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari menteri negara BUMN, Megawati sebagai presiden juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan saat itu, Boediono dan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti.
KPK terus mendalami keterangan dari Laksamana Sukardi terkait penerbitan SKL kepada para debitor BLBI. SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, menko perekonomian 2001-2004 Dorodjatun Kuntjorojakti, menteri keuangan dan koordinator perekonomian 2000-2001 Rizal Ramli, menteri keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, menko perekonomian 1999-2000 dan kepala bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan menteri perindustrian Rini Soewandi.