REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Bidang Dakwah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ahmad Yani menyayangkan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait seragam untuk polwan berjilbab yang masih belum dilaksanakan.
"Aturan baik kok ditunda," ujar Ahmad Yani saat dihubungi Republika Online, Rabu (10/12).
Ahmad mengatakan, peraturan penggunaan jilbab erat kaitannya dengan pemahaman ketaatan seseorang dalam kehidupan beragama. Hal tersebut, lanjut dia, sudah dijamin kesejahteraannya oleh negara. Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda peraturan tersebut.
Ahmad beranggapan, penundaan Perkap jilbab bagi Polwan akan berdampak pada terbatasnya seseorang dalam menjalankan sebuah keyakinan.
Padahal, kata Ahmad, negara wajib memfasilitasi dan mengakomodasi warganya untuk menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya sesuai yang termaktub di UUD 1945.
Menurut Ahmad, kekhawatiran-kekhawatiran yang selama ini muncul dipermukaan sangat tidak beralasan. Buktinya, lanjut Ahmad, Aceh sudah menerapkan seragam berjilbab dan tidak ada kaitannya dengan penurunan etos kerja masing-masing Polwan.