REPUBLIKA.CO.ID,MALANG—Baru sebulan diterapkan, Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) tentang larangan instansi pemerintah untuk mengadakan acara atau rapat di hotel berimbas pada bisnis perhotelan.
"Banyak yang merugi, bahkan ada pengusaha yang harus mem-PHK (putus hubungan kerja) 25 karyawannya,"kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Uddi Saifudin, Rabu (10/12).
Uddi berharap, peraturan tersebut ditinjau ulang karena hanya memprioritaskan gedung dan fasilitas negara. Ia mengamati, banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah saat mengesahkan Permen tersebut.
“Masih banyak cara pemerintah untuk melakukan penghematan,” cetusnya.
Senada dengan Uddi, Ketua PHRI Kota Malang Herman mengatakan, hampir 40-50 persen keuntungan hotel di Kota Malang menurun. Apalagi persaingan antarhotel kian ketat membuat pertumbuhan pendapatan di sektor ini makin kecil.
"Berat dengan Permen ini, solusinya hanya paling dari swasta saja," kata Herman.