REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Khalid Sheikh Mohammed, orang yang mengaku dalang di balik serangan 11 September tak akan menghadapi hukuman mati. Pengacaranya mengungkapkan hal tersebut, setelah terungkapnya laporan mengenai penyiksaan yang dilakukan agen rahasia CIA terhadap tersangka kasus teror.
"Ini tidak legal, manusiawi atau adil untuk mengeksekusi seseorang setelah menyiksanya," kata David Nevin pada kantor berita AFP.
Mohammed diketahui telah mengalami 183 kali penyiksaan waterboarding, yakni teknik interogasi yang dikenakan kepada tahanan dengan cara mengikat tangan dan wajah kemudian kepalanya ditutup dan disiram air, di penjara rahasia CIA. Sementara pada Maret 2003, ia menjadi sasaran lima sesi waterboarding selama lebih dari 25 jam.
"Eksekusi nyata pada Mr. Mohammed, setelah 183 eksekusi pura-pura, itu kejam dan hukuman yang tak biasa," ujar Nevin. Hukuman itu menurutnya dilarang di bawah Delapan Amandemen Konstitusi AS.
"Kebrutalan terungkap dalam rincian penyiksaan yang cukup mengejutkan. Sehingga menghasilkan informasi yang tak berguna," katanya.
Laporan hari Selasa (9/12), mengungkapkan bahwa CIA era George W. Bush menginterogasi tersangka teror dengan membuat mereka kekurangan tidur selama lebih dari sepekan. Mereka juga mengalami pemukulan, pemasungan dan waterboarding. Dokumen juga menemukan bukti bahwa teknik yang digunakan CIA lebih brutal dari agen mata-mata lai yang pernah terungkap.