REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Fuad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Gili Timur, Bangkalan.
Pemeriksaan terhadap mantan bupati Bangkalan dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) ini merupakan pemeriksaan kesekiankalinya sebagai tersangka. Setiap kali diperiksa, Fuad selalu menunjukkan 'ciri khasnya'. Dia tak lupa mengacungkan jempol dan senyum lepasnya meski wartawan terus menyorotnya dengan kamera.
Saat diperiksa pada Rabu (10/12), Fuad tiba di gedung KPK pukul 16.20 WIB. Dengan tenang dan tanpa rasa canggung, Fuad turun dari mobil tahanan KPK yang membawanya. Mengenakan baju bergaris warna ungu, Fuad terus tersenyum dengan balutan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah itu. Meski diberondong pertanyaan, dua jempol tangannya tak lupa ia acungkan. Tawa kecil pun tak lupa ia 'suguhkan'.
Bahkan, sehari setelah ditangkap oleh KPK, ayah dari Bupati Bangkalan saat ini Makmun Ibnu Fuad itu sangat percaya diri akan diberi bantuan hukum oleh Partai Gerindra. "Pasti, pasti," katanya ketika menanggapi pertanyaan wartawan seputar bantuan hukum dari partai yang mengantarnya menuju kursi ketua DPRD itu.
Fuad ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa (2/12) dinihari pukul 01.00 WIB. Fuad ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dari transaksi antara Antonio dan Rauf. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Fuad Amin. Rauf diketahui merupakan perantara Fuad. Setelah itu KPK menangkap Fuad di rumah pribadinya di Bangkalan.
Dari penangkapan ini, KPK berhasil menyita uang milik Fuad Amin dalam tiga tas besar yang nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi Fuad dari proyek yang persetujuannya dilakukan sejak 2007 itu saat ia masih menjabat sebagai bupati.
Dalam kasus ini, Antonio yang diduga sebagai pemberi hadiah dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin yang diduga sebagai penerima dan perantara dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.