REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Sekitar 1.700 pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak yang telah menyelesaikan hukuman penjara, tidak lagi diawasi oleh Kepolisian Queensland. Kondisi ini terjadi menyusul perubahan kebijakan wajib lapor bagi pelaku yang baru saja diberlakukan.
Dalam kebijakan sebelumnya, semua pelaku dipantau selama 8 hingga 15 tahun setelah mereka dibebaskan dari penjara. Di bawah perubahan Undang-Undang Wajib Lapor Pelanggar Perlindungan Anak yang mulai berlaku pada bulan September, sebagian besar pelaku kejahatan seksual di Queensland wajib melapor ke polisi dalam jangka waktu kurang dari lima tahun.
Mereka yang dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran, termasuk pemerkosaan anak, akan dipantau selama 5 tahun, bukannya 15 tahun.
Pelaku yang langganan dipenjarakan akan dipantau selama 10 tahun atau seumur hidup, bergantung pada kebijaksanaan pengadilan. Namun, di bawah Amandemen Undang-Undang Perlindungan Anak 2014, para pelaku pelanggaran terberat diwajibkan untuk melapor ke polisi setiap tiga bulan, bukan setahun sekali.
Sebelum amandemen ini, sekitar 4.793 pelaku kejahatan seksual terhadap anak diminta melapor ke polisi setiap tahun sekali, setelah mereka dibebaskan dari penjara.
Sejak perubahan terjadi, hanya 3,070 pelaku yang kini diwajibkan untuk melapor.
Pemerintah diduga tak memiliki sumber daya untuk memonitor pelaku kejahatan
Juru bicara polisi oposisi, Bill Byrne, mengatakan, hal itu adalah perubahan drastis dalam kebijakan wajib lapor. "Sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa ini adalah efisiensi hanya karena jumlah pelakunya begitu besar dan syarat-syaratnya juga banyak, mereka sebenarnya tak memiliki sumber daya untuk memantau semua orang-orang ini," ujarnya baru-baru ini.
Menteri Kepolisian, Jack Dempsey, mengatakan, skema baru wajib lapor sejalan dengan penelitian kontemporer.
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran berulang dalam sampel gabungan besar pelaku seksual terhadap anak, berada pada tingkat tertinggi dalam 3-5 tahun pertama setelah dibebaskan dari penjara, sementara tingkat pengulangan tindakan secara substansial menurun lebih dari 10 tahun," jelasnya.
Ia menambahkan, "Lebih lanjut, penelitian menunjukkan bahwa semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak berpeluang 14%-16% untuk melakukan kejahatan yang sama dalam lima tahun pertama setelah bebas dan berpeluang 3%-5% dalam masa 20 tahun setelah bebas.”
Jack mengemukakan, di bawah undang-undang tersebut, Komisaris Polisi mampu meningkatkan persyaratan wajib lapor dan menentukan metodenya.
"Misalnya, jika polisi menganggap pelapor menimbulkan risiko yang signifikan terhadap hidup dan keselamatan anak-anak, maka Komisaris Polisi bisa meminta pelaku itu untuk lebih sering melapor secara langsung ke kantor polisi, dari minimal syarat kuartal," sebutnya.