Kamis 11 Dec 2014 01:01 WIB

Pemkab Karangasem Dapat Rapor Merah Ombudsman

Kantor Ombudsman.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kantor Ombudsman.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan rapor merah hasil survei berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kabupaten Karangsem.

Rapor tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkatab kepada Bupati Karangasem I Wayan Geredeg di Amplapura, Rabu.

Hasil survei dari 26 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Karangsem, 19 di antaranya masuk Zona Merah atau dengan tingkat kepatuhan rendah, empat SKPD masuk Zona Kuning atau kepatuhan sedang, dan hanya tiga SKPD masuk Zona Hijau atau tingkat kepatuhan tinggi.

"Kami berharap hasil survei ini segera ditindaklajuti untuk dilakukan perubahan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.

Menurut dia, survei itu tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus dilakukan secara berkala.

Sementara itu, Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg mengambut baik hasil survei yang dilakukan ombudsman tersebut.

"Kami menyambut baik hasil survei ini dan kami akan menindaklanjuti secepatnya," ujarnya.

Dia juga memberikan ultimatum kepada seluruh SKPD yang mendapat rapor merah untuk melakukan perubahan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Saya memberikan waktu tiga bulan untuk melakukan pembenahan sesuai aturan tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman Bali memberikan pelatihan kepada seluruh kepala SKPD dalam menerapkan kepatuhan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement