Kamis 11 Dec 2014 01:01 WIB

Pemkab Karangasem Dapat Rapor Merah Ombudsman

Red: Hazliansyah
Kantor Ombudsman.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kantor Ombudsman.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan rapor merah hasil survei berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kabupaten Karangsem.

Rapor tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkatab kepada Bupati Karangasem I Wayan Geredeg di Amplapura, Rabu.

Hasil survei dari 26 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Karangsem, 19 di antaranya masuk Zona Merah atau dengan tingkat kepatuhan rendah, empat SKPD masuk Zona Kuning atau kepatuhan sedang, dan hanya tiga SKPD masuk Zona Hijau atau tingkat kepatuhan tinggi.

"Kami berharap hasil survei ini segera ditindaklajuti untuk dilakukan perubahan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.