REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dua orang pengelola dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Cibadak setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Informasi dari Kejari Cibadak menyebutkan, kedua orang tersangka adalah ketua dan bendahara unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Cikidang yakni KS dan KK. Keduanya menjadi penanggungjawab penyaluran dana PNPM pada periode 2009 hingga 2011 yang mencapai sekitar Rp 4 miliar.
"Kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan setelah hasil penyelidikan lengkap,’’ ujar Kepala Kejari Cibadak, Rugun Saragih kepada wartawan, Rabu (10/12). Sebelumnya, para tersangka telah menjalani pemeriksaan di Kejari Cibadak.
Tim penyidik dari kejaksaan terang Rugun, menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana PNPM. Salah satunya dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi yang bukan peruntukannya.
Bahkan kata Rugun, kerugian negara dari tindakan kedua tersangka ini cukup besar hingga Rp 768 juta. Fakta ini didasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).