Kamis 11 Dec 2014 04:00 WIB

Ini Kriteria Hakim Konstitusi yang Dicari Pansel

Rep: Halimatus Sadiyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti hakim kontitusi Hamdan Zoelva yang masa jabatannya akan habis pada Januari 2015. Lalu, apa kriteria yang dicari Pansel dari seorang calon hakim konstitusi?

Salah satu anggota Pansel, Harjono mengatakan, panitia mencari hakim konstitusi dengan kriteria yang sudah disyaratkan Undang-Undang.

"Dia negarawan, dia menguasai Undang-Undang Dasar, dia punya integritas. Hanya kemudian itu perlu diterjemahkan dalam kriteria-kriteria," kata Harjono yang juga mantan hakim MK tersebut, Rabu (10/12).

Harjono melanjutkan, Pansel secara terbuka menerima masukan dari masyarakat mengenai nama-nama calon. Masukan dari masyarakat tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan seleksi. "Keberatan-keberatan dari masyarakat akan jadi pertimbangan," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan, pihaknya menargetkan sudah menyerahkan tiga nama pada presiden untuk dipilih pada tanggal 5 Januari. "Tanggal 6 bisa dikeluarkan Keppresnya dan tanggal 7 sudah langsung dilantik," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement