REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta agar tindakan interogasi brutal yang dilakukan oleh CIA diusut hingga tuntas. Belum jelas bagaimana hal tersebut akan diusut karena Departemen Kehakiman AS menolak untuk mengusut. Selain itu, AS juga bukan anggota dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Zaid Raad al-Hussein mengatakan bahwa AS memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. AS telah menandatangani Konvesi PBB pada 1994 tentang Penentangan terhadap Penyiksaan.
"Di semua negara, jika seseorang membunuh, maka ia harus dihukum. Jika seseorang melakukan penyiksaan, ia tidak bisa mendapatkan kebebasan dari hukuman karena alasan keamanan politik," ujar al-Hussein seperti yang dikutip dari Boston Herald, Rabu (10/12).
Komite Intelijen Senat telah mempublikasikan ringkasan eksekutif mengenai interogasi keras yang dilakukan CIA. Laporan senat mengenai metode penyiksaan CIA menyimpulkan CIA menipu pejabat pemerintah dan masyarakat dengan mengatakan metode yang mereka lakukan telah menyelamatkan banyak nyawa. Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon berharap laporan tersebut merupakan awal dari proses pengusutan.