REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 465 rumah dinas milik PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang, tersebar di Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel), akan dieksekusi atau dikosongkan dari penunggunya. Eksekusi sudah dimulai dari kota Bandar Lampung, delapan dari 38 unit rumah.
"Kami sudah sosialisasi sejak tahun 2009, hingga awal Desember sudah mengeluarkan surat peringatan I dan II, dan langsung eksekusi bila tidak dikosongkan," kata Kepala Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang, Muhaimin kepada Republika di Bandar Lampung, Kamis (11/12).
Ia mengatakan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada penunggu rumah dinas tersebut. PT KAI memberi toleransi waktu untuk mempersiapkan pindah. "Kalau sudah keluar surat peringatan I dan II, itu artinya mereka tidak bisa mengelak lagi," katanya.
Menurutnya pengerahan pegawai PT KAI dan ratusan polisi dan TNI, untuk menjaga keamanan saat pelaksanaan eksekusi berlangsung. "Tapi, eksekusi ini kondusif dan penunggunya rela mengosongkan perabotan rumah tangganya sendiri," ujarnya.
PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang akan mengosongkan sebanyak 465 unit rumah dinas yang berada mulai Panjang (Lampung) hingga Tanjung Rambang (Prabumulih, Sumsel). Sekarang baru delapan dari 38 rumah dinas yang dieksekusi, selebihnya tahun depan.
Saat itu, ungkapnya, dilakukan sewa pakai. Namun, sampai tahun 2014, lebih banyak yang tidak membayar sewa rumah tersebut, membuat perusahaan melakukan sosialisasi untuk menertibkan aset perusahaan.