REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Yayasan Masyarakat Sadar Hukum dan Demokrasi, Muhammad Ihsan, mengatakan Polisi Wanita (Polwan) tidak usah ragu dalam mengenakan jilbab. Meskipun hingga saat ini Peraturan Kapolri (Perkap) terkait seragam muslimah tersebut belum disahkan.
"Kalau ditunda berarti peraturannya sudah boleh, jadi Polwan nggak perlu ragu kalau ingin berjilbab" ujar Muhammad Ihsan saat dihubungi Republika Online (ROL), Kamis (11/12).
Ihsan menyarankan kepada para Polwan yang ingin berjilbab agar tetap mengenakan jilbab. Namun, lanjutnya, tetap menyesuaikan dengan pakaian lapangan.
Menurut Ihsan, penggunaan jilbab erat kaitannya dengan hak seseorang dalam menjalankan ajaran agama. Dalam Undang-undang Dasar 1945, Ihsan menjelaskan, setiap warga negara dijamin dan dilindungi haknya menjalankan ibadat sesuai kepercayaan.
Jadi, kata Ihsan, polisi tidak boleh menunda-nunda pengesahan Perkap Jilbab Polwan. Karena, justru akan mengarah pada pelanggaran Undang-undang.
Maka, Ihsan menyarankan agar Kapolri segera mengeluarkan aturan yang jelas mengenai penggunaan seragam muslimah.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai seragam untuk polwan berjilbab belum selesai diperiksa. Padahal, DPR telah menyetujui anggaran untuk pengadaan seragam muslimah polwan tersebut.