REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk melegalkan minuman keras (miras) memperoleh banyak pertentangan dari kalangan ulama.
"Justru seharusnya tidak dilegalkan," ujar Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis saat dihubungi Republika Online, Kamis (11/12). Menurut Nafis, pelegalan miras akan membuat kasus miras oplosan semakin marak dilakukan masyarakat.
Apalagi, keinginan tersebut dipertegas dengan Perda Pelegalan Miras, menurut dia, malah membuat peredaran bahan-bahan membuat campuran miras mudah ditemui di mana-mana.
Anggota Bahtsul Matsail PBNU ini pun meminta Ahok meninjau ulang rencana tersebut dan membuat peraturan untuk segera memusnahkan miras. Lantaran banyak dampak negatifnya, termasuk merusak kesehatan fisik serta psikologis masyarakat akibat minum miras beralkohol tinggi yang diharamkan dalam syariat Islam.
"Tidak legal saja marak, apalagi kalau dilegalkan," kata Cholil.
Info seputar sepak bola silakan klik di sini