REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara menolak kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan pegawai negeri sipil atau pemerintah melakulan rapat di hotel.
Ketua PHRI Sultra, Hendra, di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya belum bisa menerima kebijakan tersebut dengan kondisi Sultra saat ini.
"Ini adalah keresahan di bidang industri pariwisata khususnya industri perhotelan. Selaku pengelola usaha perhotelan kami sangat tidak bisa terima keadaan pelarangan ini," kata Hendra, didampingi sejumlah pengurus PHRI dan pengelola hotel di Sultra.
Menurutnya, belum ada segmen pasar hotel yang bisa menjadi alternatif ketika larangan ini diberlakukan, sehingga akan mematikan usaha atau industri perhotelan di Kendari.
"Segmen pasar industri perhotelan selama ini di Sultra hanya perusahaan industri pertambangan, dan kegiatan pemerintah di hotel," katanya.
Disebutkan, sejak Undang-Undang Minerba diberlakukan, pendapatan perhotelan turun drastis. Sekarang, kalau diberlakukan lagi larangan PNS atau pemerintah rapat di hotel, maka akan memangkas pendapatan perusahaan jasa pemonmdoklan dan pertemuan itu.
"Sebenarnya dengan pemberlakuan UU Minerba sudah sangat merugikan kami karena tingkat hunian hotel turun sampai 80 persen," katanya.
Untuk kelangsungan usaha perhotelan di daerah, PHRI Sultra berharap pemerintah pusat bisa meninjau kembali kebijakan itu, karena hotel menanggung banyak karyawan yang harus dihidupi.