REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar, M. Misbakhun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2014 tentang Pilkada yang dikeluarkan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merusak sistem tata negara di Indonesia.
"Perppu ini merusak sistem tata negara. Sisi etisnya rusak karena sistemnya rusak," kata Misbakhun dalam diskusi 'Mungkinkah Perppu Ditolak DPR?' di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/12).
Misbakhun heran dengan keputusan SBY mengeluarkan Perppu Pilkada. Sebab sebelum Perppu dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menyetujui pengesaan Undang-Undang Pilkada.
"Bayangkan undang-undang yang telah disetujui presiden kemudian dia membatalkan undang-undang itu dengan menerbitkan perppu," ujarnya.
Desakan publik di sosial media kepada SBY untuk membatalkan UU Pilkada bukan alasan mengeluarkan Perppu. Sebab menurut Misbakhun, keputusan DPR mengesahkan UU Pilkada juga merepresentasikan suara rakyat.
"Follower Twitter (SBY) cuma dua jutaan. Di DPR lebih banyak mandat rakyat yang diberikan," kata Misbakhun.
Misbakhun khawatir Perppu Pilkada yang dikeluarkan SBY menjadi preseden buruk dalam sistem tata negara di Indonesia. Bukan tidak mungkin presiden setelah SBY akan sewenang-wenang mengeluarkan Perppu apabila tidak menyukai undang-undang yang disahkan DPR.
"Sebagai wakil rakyat saya ingin meluruskan praktik seperti ini," ujarnya.