REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Anti Narkotika (Granat) menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba. Hal tersebut disampaikan saat puluhan massa Granat mendatangi Kejagung hari ini, Kamis (11/12).
"Tadi saya sampaikan supaya ini (hukuman mati) dipercepat," kata Ketua Granat, Henry Yosodiningrat di Kejagung, Kamis (11/12).
Henry mengatakan, pihaknya berharap bisa diperbolehkan untuk ikut menyaksikan eksekusi terpidana mati. Ia beralasan, masyarakat berhak tahu bahwa para terpidana mati kasus narkoba tersebut benar-benar telah menjalani eksekusi mati. "Pasca (ekseskusi) itu memang harus dibuka tapi tadi hal baru saya juga membaca bahwa tidak ada larangan ketika ada unsur masyarakat yang diundang (saat eksekusi), Nah dalam hal ini saya meminta Granat diundang," ujarnya.
Sementara itu, Tony mengatakan, pihaknya akan melihat segala kemungkinan yang bisa dilakukan terkait permintaan tersebut. Kejagung, lanjutnya, akan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi. "Kita bisa secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat melalui foto atau testimoni para saksi," ujar Tony.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan menolak grasi 64 terpidana mati narkoba. Jokowi mengatakan ulahpara bandar narkoba tidak bisa dibiarkan.