REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Zainal Abidin mengharapkan penundaan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang jilbab Polwan dilakukan untuk demi memberikan hasil terbaik.
"Pertimbangan itu penting dan patut diapresiasi, namun harus menuju hasil terbaik" kata Zainal Abidin saat dihubungi ROL, Kamis (11/12).
Menurut Zainal, Kapolri harus berhati-hati dalam membentuk pertimbangan terkait dengan hak-hak yang menempel pada seseorang sebagai individu. Peraturan nanti seharusnya tidak boleh mengurangi hak-hak anggotanya.
Pertama, Zainal menjelaskan, Kapolri harus melihat seseorang itu memiliki hak untuk bekerja. Dalam kasus ini seseorang bekerja sebagai Polwan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Kedua, lanjut dia, Kapolri juga harus memperhatikan hak seseorang untuk melaksanakan ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing. Karena, hal tersebut sudah diatur dalam UUD 1945. Polwan mengenakan jilbab merupakan implementasi dari ajaran agama untuk menutup aurat.
Namun, Zainal juga mengingatkan agar peraturan yang dibuat tidak mengesankan Kapolri berdiri diatas satu golongan. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan tindakan tidak adil terhadap golongan lain.