Kamis 11 Dec 2014 16:43 WIB

Pukat-ICW Minta Pemerintah Tarik RUU KUHP-KUHAP

Red: Esthi Maharani
Emerson Yuntho
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada dan Indonesia Corruption Watch mendorong pemerintah menarik kembali Rancangan Undang-Undang KUHP-KUHAP yang telah dibahas anggota DPR periode 2009-2014 karena dinilai akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami meminta naskah itu (draf RUU KUHAP-KUHP) ditarik kembali. Kami setuju jika akan dilanjut namun perlu dirombak ulang," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto di Sekretariat Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Yogyakarta, Kamis (11/12).

Menurut dia, selain menarik kembali naskah RUU KUHAP-KUHP yang kini sudah masuk prioritas legislasi nasional (prolegnas) untuk dilanjutkan dibahas, pemerintah juga untuk sementara tidak perlu mendiskusikan ihwal RUU tersebut dengan DPR.

Pemerintah dapat melakukan pembahasan kembali dengan DPR, dengan catatan naskah RUU itu telah dimatangkan di tingkat eksekutif dengan melibatkan KPK, PPATK, serta ICW.