REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui diplomasi harus dapat mendorong pengakuan internasional bahwa pencurian ikan di perairan Indonesia merupakan tindak sebuah kejahatan luar biasa atau "extra ordinary crimes".
"Pencurian ikan memenuhi syarat untuk disebut sebagai kejahatan luar biasa karena terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di perairan kita," kata Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia M Riza Damanik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12).
Riza mengemukakan masyarakat sudah mengetahui pemerintah telah melakukan sejumlah langkah strategis seperti moratorium guna mengevaluasi pemberian izin penangkapan perikanan.
Selain itu, langkah lainnya adalah mengambil kesempatan tersebut guna membentuk Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan, namun semua langkah itu dinilai masih belum betul-betul tuntas.
"Langkah-langkah itu belumlah cukup mengingat Presiden Jokowi mengatakan, setidaknya 5.400 kapal asing yg masuk dan mencuri sumber daya laut kita," katanya.
Ia juga mengingatkan kejadian pencurian ikan dari berbagai negara itu bukan hanya satu-dua kali saja, tetapi berlangsung secara terus-menerus dalam jangka waktu 20 tahun terakhir.
Apalagi, ujar dia, biaya penenggalaman kapal juga dinilai memerlukan ongkos yang mahal yang saat ini hanya dibebankan kepada Indonesia, lagi pula sekitar 30 persen pencurian ikan di lautan global terjadi di kawasan perairan Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Riset dan Monitoring Indonesia For Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti menegaskan, pemerintah harus dapat meletakkan keseriusan dengan menyadarkan bahwa kejahatan pencurian ikan adalah kejahatan sistematis yg melibatkan banyak negara.
"Harus diletakkan bahwa (pemberantasan pencurian ikan) ini kewajiban universal.. Butuh komitmen negara-negara lainnya," kata Rachmi Hertanti.
Rachmi menegaskan pencurian ikan merupakan kejahatan yang melibatkan tidak hanya satu negara, melainkan lintas negara dan terorganisir.
Ia menjelaskan kejahatan lintas negara yang terorganisir oleh masyarakat internasional dianggap sebagai kejahatan yang membahayakan kedaulatan, keamanan dan stabilitas baik nasional maupun internasional serta bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.