REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk menenggelamkan perahu asing dinilai belum memberikan efek jera. Malahan, hal ini dinilai memboroskan uang negara. Hal ini diungkapkan oleh Riza Damanaik sebagai Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia di Jakarta, Kamis (11/12).
"Hal itu (pengeboman dan penenggelaman) tidak memberikan efek jera. Proses hukum baru menjangkau operator, belum pemilik kapal dan pemilik perusahaan. Extra territorial obligations?" ujar Riza.
Bahkan Riza mendata, belum ada satu pengusutan hukum yang langsung mengenai sang pengusaha. Berdasarkan pengamatannya, selama ini kejahatan di atas laut hanya dikenakan sebatas kepada ABK saja. "Dan belum ada pemberian sanksi maksimum kepada para pelaku, tebang pilih," lanjutnya.
Untuk itu, Riza beranggapan, dibutuhkan proses hukum yang terpadu, termasuk peningkatan kualitas putusan pengadilan.