REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) cukup optimis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diterima DPR untuk segera diundangkan. Karena itu pemerintah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat hari pemungutan suara pilkada serentak yakni pada bulan Oktober 2015.
"Januari perppu sudah putus, kami harapkan ada percepatan penyelenggaraan pemungutan suara. Bisa Oktober, jangan bulan November supaya ada waktu untuk gugat-menggugat," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12).
Beberapa simulai yang disiapkan KPU hingga saat ini, menurut Djohermansyah masih memperkirakan pemungutan suara dilakukan November 2015. Jika dilakukan November menurutnya pelantikan kepala daerah terpilih dipastikan tidak bisa digelar pada tahun yang sama.
Lamanya proses gugatan yang dalam perppu disebutkan dilakukan pada hari kerja dipastikan akan berjalan lebih lama. Dengan begitu, pelantikan bisa molor hingga 2016. "Kami maunya jangan sampai lewat 2015, Desember 2015 sudah bisa dilantik. Karena ini kan berpengaruh pada pilkada serentak 2020," jelas Djohermansyah.
Kemendagri, lanjut dia, meminta KPU sudah menyiapkan semua peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan pilkada serentak dari sekarang. Ketika DPR memutuskan perppu pada awal Januari nanti, semua urusan prosedural bisa dilakukan dengan cepat.