REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin mengatakan pemerintah sebaiknya tidak mencampuri urusan partai politik, termasuk menentukan keabsahan pengurus.
"Mungkin kita perlu pikirkan untuk tidak lagi memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan parpol, karena bisa disalahgunakan," kata Said saat menjadi pembicara seminar dalam Mukernas PPP di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah dalam urusan internal parpol bisa mengancam demokrasi, karena memungkinkan pemerintah mengontrol parpol.
"Partai politik seharusnya menjadi lembaga yang mandiri dan punya kedaulatan. Steril dari pengaruh pemerintah," katanya.
Dalam hal terjadi konflik di internal parpol, kata Said, sangat mungkin pemerintah akan berpihak kepada kubu yang pro kepada pemerintah."Yang kritis terhadap pemerintah tidak akan disahkan, begitu sebaliknya," kata dia.
Padahal, kata Said, adalah hak parpol untuk memilih bergabung dengan pemerintah atau beroposisi.
Oleh karena itu, kata Said, pihak yang paling berhak menyelesaikan konflik di internal parpol adalah pengurus parpol itu sendiri, bukan pemerintah.
Terkait adanya pengesahan yang dilakukan Kemenkumhan terhadap PPP kubu Romahurmuziy (Romi) atau hasil muktamar di Surabaya, Said menilai langkah Kemenkumham tidak tepat, karena konflik internal PPP belum terselesaikan.
"Harusnya ada keputusan islah terlebih dulu dari PPP, baru Kemenkumham mengeluarkan pengesahan," katanya.
Said berharap baik kubu Romi maupun kubu Djan Faridz membuka kembali peluang untuk melakukan islah."Saya harap semangat islah dari kedua kubu tidak berhenti," katanya.