Jumat 12 Dec 2014 00:11 WIB

Pemred The Jakarta Post Bantah Melakukan Penistaan Agama

Rep: C96/ Red: Julkifli Marbun
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) merasa terkejut terkait pemberitaan mengenainya yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini dan saat ini kami sedang mempelajarinya," ujar MS kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis (11/12).

Menurut MS, ia tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan pelapor dalam kasus ini. Karena, kata dia, ia hanya melakukan pekerjaan jurnalistik yang mengkritik gerakan ISIS. ISIS, kata dia, dikritik oleh The Jakarta Post sejalan dengan pemerintah yang melarangn ISIS berada di Indonesia.

Bahkan, MS menambahkan, The Jakarta Post telah menerima pendapat dari Dewan Pers. Yakni, kata dia, Dewan Pers menyatakan bahwa kasus ini hanya terkait dengan kode etik jurnalistik.

Karena itu, lanjut MS,  kasus ini tidak termasuk tindak pidana. "Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah Dewan Pers," katanya.

Namun, MS menambahkan, ia menghormati proses hukum yang berjalan. "Karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement