REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) merasa terkejut terkait pemberitaan mengenainya yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
"Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini dan saat ini kami sedang mempelajarinya," ujar MS kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis (11/12).
Menurut MS, ia tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan pelapor dalam kasus ini. Karena, kata dia, ia hanya melakukan pekerjaan jurnalistik yang mengkritik gerakan ISIS. ISIS, kata dia, dikritik oleh The Jakarta Post sejalan dengan pemerintah yang melarangn ISIS berada di Indonesia.
Bahkan, MS menambahkan, The Jakarta Post telah menerima pendapat dari Dewan Pers. Yakni, kata dia, Dewan Pers menyatakan bahwa kasus ini hanya terkait dengan kode etik jurnalistik.
Karena itu, lanjut MS, kasus ini tidak termasuk tindak pidana. "Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah Dewan Pers," katanya.
Namun, MS menambahkan, ia menghormati proses hukum yang berjalan. "Karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.