REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sekitar 2.800 karyawan hotel yang ada di provinsi Sulawesi Tenggata (Sultra) terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan pemerintah daerah menggelar rapat atau pertemuan di hotel.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sultra, Hendra, di Kendari, Kamis, mengatakan karyawan tersebut tersebar pada 108 hotel yang tersebar di Sultra yang terdata oleh pihak PHRI Sultra.
"Langkah ini kami akan lakukan kalau kebijakan pelarangan rapat di hotel tidak ditinjau kembali karena kami tidak memiliki pendapatan untuk membayar dan mempertahankan karyawan yang ada," kata Hendra.
Menurut Hendra, langkah tersebut adalah pilihan terakhir yang akan dilakukan pihak hotel guna mengurangi beban pembiayaan dan operasional hotel yang kehilangan sumber pendapatan dari rapat-rapat yang dilaksanakan pemerintah di hotel selama ini.
Hendra mengaku, akan terjadi penambahan pengangguran besar-besaran jika PHK nantinya dilakukan terhadap sejumlah karyawan hotel.
"Pengangguran yang meningkat tentunya akan memicu terjadinya kriminalitas. Sehingga kami berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut agar ikut menyelamatkan para karyawan hotel untuk tetap dipertahankan bekerja," ujarnya.