Jumat 12 Dec 2014 09:35 WIB

Kasus Kemenhub, KPK Geledah Rumah di Bekasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kedua rumah tersebut berada di Jalan Pembina, Rawa Lumbu, Bekasi dan di jalan Avia Blok 1 Bumi Dirgantara, Bumi Asih, Bekasi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan dua rumah tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kemenhub tahun anggaran 2011. Namun, dia enggan menjelaskan pemilik kedua rumah tersebut.

Dia beralasan, masih belum menerima informasi detail terkait apa yang didapat tim Satgas di lapangan dari penggeledahan yang dilakukan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (11/12) dari pagi hingga sore hari.

 "Penggeledahan itu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," katanya di gedung KPK.

Sebelumnya KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Diklat Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatannya dalam proyek di kementerian yang dipimpin Evert Erenst Mangindaan waktu itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement