REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah bila ia melegalkan minuman keras (miras). Menurutnya selama ini miras sudah memiliki ijin legal.
"Bukan melegalkan, sekarang miras sudah legal kok ada bir segala macem. Bir juga bukan miras ya. Tapi itu ada di beberapa tempat tertentu buat belinya," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (12/12).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan tentang legalisasi miras yang bukan oplosan sudah diatur. Pengaturannya adalah hanya bisa dibeli di tempat tertentu. Kemudian anak anak usia tertentu tidak diperbolehkan membeli miras.
Ia pun membedakan antara miras dan bir. Menurut Ahok bir bukan termasuk ke dalam miras.
"Bir bukan termasuk miras loh. Kita (Pemprov DKI) di Anker Bir ada saham 20 persen. Makanya saya katakan ini fakta ada. Orang butuh, turis juga butuh," paparnya.
Menurut Ahok yang terpenting adalah aturan tegas usia berapa yang diperbolehkan membeli minuman beralkohol.
"Yang penting diperkuat aturannya, kalau ada anak kecil mau beli enggak boleh," tegasnya.
Selain itu, ia juga akan menindak tegas warga yang kedapatan memproduksi minuman keras oplosan. "Justru kita mesti ketat. Jangan biarkan orang di kampung-kampung bisa produksi, rt, rw, lurah, satpol pp itu mesti tegas. Masa enggak tau ada produksi gituan. Kan beda dong bikin aqua di rumah isi-isi botol gitu," tambahnya.
Karena, lanjut Ahok, miras produksi rumahan akan lebih membahayakan masyarakat. Ahok memberikan contoh kejadian dua pelaut di Cilincing Jakarta Utara yang tewas akibat menegak miras oplosan tiga hari yang lalu.
Solusi yang ia lakukan untuk mengatasi peredaran pabrik miras oplosan dengan melakukan operasi secara rutin. Ia pun tidak segan-segan akan memecat para pemangku jabatan yang tidak tahu permasalahan di tempatnya.
"Makanya nanti yang enggak tau wilayahnya, kita pecat aja," tuntasnya.