Jumat 12 Dec 2014 22:00 WIB

Polisi Buka Ruang Mediasi dalam Kasus Pemred The Jakarta Post

Rep: c96/ Red: Bilal Ramadhan
Tampilan laman The Jakarta Post.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Tampilan laman The Jakarta Post.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polda Metro Jaya mendorong kedua pihak pelapor dan terlapor dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pemred The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) saling bermediasi. Itu untuk menemukan jalan keluar yang dianggap saling menguntungkan satu sama lain.

"Tetep kita (kepolisian) memberikan ruang untuk mediasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12).

Menurutnya, pihak penyidik membuka lebar agar pelapor dan terlapor dalam kasus ini segera melakukan mediasi. Ia menambahkan, dalam kasus ini diharapkan Dewan Pers terdepan memediasi kedua pihak tersebut. "Bisa juga dari Dewan Pers menjadi penengah," imbaunya.

Ia akan menghargai keputusan hasil dari mediasi jika dilakukan. Kalau memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, pihaknya akan menghargai. Jika ada keputusan hasil mediasi ada, perlu dibuatkan surat pernyataan dari kedua pihak. Itu agar tidak ada lagi sengketa yang terjadi. Mediasi, menurut dia, bisa menjadi alternatif yang sangat baik antara kedua pihak.

Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama lantaran diduga melanggar pasal 156a KUHP.

Kasus ini terkait produk jurnalistik berupa karikatur yang berisi gambar bendera bertuliskan lafadz syahadat yang berdampingan dengan gambar tengkorak. Karikatur ini memuat opini tentang ISIS. Yakni ISIS tindakannya dianggap The Jakarta Post tidak mencerminkan nilai-nilai Islam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement